Cara Perhitungan THR Karyawan Terbaru
Oke, sekarang
kita akan membahas tentang topik kali ini. Topik kali ini adalah cara perhitungan mengenai Tunjangan Hari Raya pada karyawan yang baru. Karyawan yang telah mempunyai
masa kerja satu bulan, berdasarkan ketentuan Permenaker, berhak mendapatkan THR dengan perhitungan yang proporsional. Langsung saja kita ke pembahasan topik.
Cara menghitung besaran THR, yaitu
buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus
atau lebih dan diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah
buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi
kurang dari 12 (dua belas) bulan dan diberikan secara proporsional sesuai masa
kerja dengan perhitungan sebagai berikut
(satu) bulan upah
anda yang telah memiliki masa kerja selama 1,3 tahun berhak mendapat THR penuh
sebesar satu bulan gaji.
(satu) bulan yang dimaksud itu terdiri atas komponen upah, yaitu
tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages)
termasuk tunjangan tetap.
memberikan THR atau tidak sama sekali memberikan THR kepada karyawannya itu
akan mendapatkan sanksi. Lho, ada sanksinya?
Ada. Karena karyawan juga manusia dan karyawan juga butuh makan dan uang
pada saat hari Raya apalagi hari Raya keagamaan dari karyawan itu sendiri.
Sekarang kita akan membahas sanksi yang didapat pengusaha ketika tidak
memberikan atau telat memberikan thr kepada karyawannya.
Bagi para pengusaha
yang terlambat membayar THR kepada pekerja atau buruh dikenai denda sebesar 5%
(lima persen) dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu
kewajiban pengusaha untuk membayar (tujuh hari sebelum hari raya keagamaan).
Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap
membayar THR kepada pekerja atau buruh.
pengusaha yang tidak membayar THR kepada pekerja atau buruh juga dikenai sanksi
administratif yang berupa,
alat produksi
ketika pengusaha tidak memberikan THR kepada karyawannya itu sangat berbahaya
juga bagi perusahaan nya. Dan cara perhitungan THR bagi karyawan juga tidak
mudah buat para pengusaha harus benar benar teliti dan profesional.
Cara dan Rumus Perhitungan THR Karyawan DenganMS. Excel
bagaimana perusahaan membayar THR kepada pegawainya / karyawannya? Atau bahkan
anda menghitungnya tidak sesuai dengan standar yg sudah ditetapkan oleh
pemerintah? Ternyata di dalam perusahaan menghitung gaji atau THR itu dengan
menggunakan microsoft excel. Sampai detik ini norma penghitungan THR masih
menggunakan Peraturan Menteri No. 4 tahun 1994. Menurut Peraturan Menteri
(Permen) 04/1994, yang dimaksud thr adalah pendapatan pekerja yang wajib
dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan
yang berupa uang atau bentuk lain. Mungkin menurutnya karena thr merupakan
pendapatan tambahan.
kali ini kita akan membahas cara menghitung berapa besaranya THR yang harus
dibayarkan perusahaan atau pengusaha kepada pekerjanya yang menggunakan rumus
excel. Berdasarkan ketetapan dan undang-undang dari Kementrian Pekerja dan
Transmigrasi, berikut ini adalah ketentuan dan syarat-syaratnya secara garis
besar tentang peraturan THR yaitu sebagai berikut.
diberikan kepada pekerja yang telah bekerja secara terus menerus minimal selama
3 bulan, jika kurang dari 12 bulan dengan perhitungan lama kerja (bulan) /12
dikali gaji upah 1 bulan.
(bulan) /12 x 1 bulan upah
karyawan sudah bekerja selama 12 bulan terus menerus atau lebih mendapat THR 1
bulan upah. Perhitungan THR berdasarkan gaji pokok ditambah tunjangan-tunjangan
tetap.
kita buat rumus excel menghitung besarnya THR, caranya sangat mudah yaitu
sebagai berikut, yang pertama adalah kita harus buat tabel terlebih dahulu. Data-datanya
meliputi No, NIK, Nama, Jabatan, Tanggal Mulai Kerja, Lama Kerja, Penghasilan
(Gaji Pokok dan tunjangan-tunjangan tetap), gaji pokok + tunjangan tetap dan THR.
Selanjutnya, kita buat rumus-rumusnya. Kita buat rumus yang mulai dari :
1. Lama Kerja
hasilnya lama kerja dalam bulan otomatis kita bisa gunakan rumus excel
DateDif hitung selisih tanggal dengan
interval m (Month) dengan tanggal akhir now sesuai dengan tanggal pada
komputer. Rumusnya adalah pada Cell F5 ketikan rumus =DATEDIF(E5;NOW();”m”)
2. Gaji Pokok +
Tunjangan
Cell I5 ketikan rumusnya =G5+H5 THR
dengan ketetapan diatas yaitu masa kerja minimal 3 bulan berturut-turut, jika
karyawan baru bekerja kurang dari 12 bulan maka kita buat tulisan “Belum Dapat THR”, jika sudah bekerja 12 bulan atau lebih
mendapat THR 1 bulan gaji (Gaji Pokok + Tunjangan-tunjangan Tetap). Rumus yang
kita gunakan pada excel IF bertingkat atau majemuk. Rumusnya yaitu pada cell J5
ketikan rumusnya =IF(F5”Belum Dapat THR”;IF(F5>12;I5;F5/12*I5)). Selanjutnya, kita tarik saja
rumus-rumusnya sampai bawah, selesai. Nah, mudah bukan caranya. Rumus rumus
seperti ini bahkan kita sudah pernah mendapatkannya pada waktu kita SMA pada pelajaran
teknologi informasi dan komunikasi, namun pelajaran ini akan berfungsi atau
akan digunakan ketika bekerja disuatu perusahaan yang memang pekerjaannya yang
membutuhkan keahlian dalam microsoft excel.
Hari-Hari Tertentu Dalam Pemberian THR Bagi Pegawai
banyak dari para pegawai maupun karyawan yang selalu menunggu-nunggu akan
hadirnya thr dalam hidup mereka yang bekerja di suatu perusahaan pada setiap tahunnya.
Konsepnya sederhana saja, yaitu setiap hari raya keagamaan, pegawai akan
menerima tunjangan hari raya (THR).
masih banyak yang kebingungan dalam proses pemberian dan penerimaan thr di
Indonesia. Sedikitnya jumlah sosialisasi pun berisiko menyebabkan eksploitasi
tenaga kerja semakin menjadi – jadi. Agar anda tetap menjadi pegawai yang
informatif, berikut adalah petunjuk dan informasi seputar thr dari peraturan
pemerintah terbaru untuk dijadikan panduan bagi anda.
banyak orang yang masih belum mengerti dengan yang namanya thr. Bagi anda yang
membaca artikel ini, beruntunglah anda bisa mengetahui apa itu thr. Oke,
sekarang kita masuk ke topik pembahasan. Tunjangan Hari Raya atau singkatan
dari THR adalah jenis tunjangan yang diberikan oleh perusahaan kepada pegawai
pada hari raya keagamaan dalam bentuk uang atau yang lain.
ini disesuaikan dengan agama masing-masing pegawai. Misalkan, thr diberikan
pada hari raya idul fitri untuk pegawai yang beragama Islam, pada saat hari raya
Natal dibagikan kepada pegawai beragama Kristen Katolik dan Protestan, hari raya
Nyepi dibagikan kepada pegawai yang beragama Hindu, dan pada hari raya Waisak dibagikan
kepada pegawai yang beragama Buddha. Namun, hal ini juga tergantung klausa yang
tercatat dalam perjanjian kerja. Untuk kemudahan dan alasan lain, banyak
perusahaan yang membagikan thr pada waktu yang sama untuk seluruh pegawainya,
biasanya saat Idul Fitri.
juga akan sedikit membahas hal yang sama dari topik pembahasan pada kali ini. Berikut
ini ada beberapa yang penting dalam aturan thr dari Kementerian Ketenegakerjaan,
yaitu
1. Wajib
Diberikan sekali dalam setahun
bagi pegawai ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan
pembayarannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing.
yang hanya memberikan thr Idul Fitri kepada pegawai yang beragama Islam, ada juga
perusahaan yang memberikan thr kepada seluruh pegawai, meskipun tidak beragama
Islam. Namun pada sekarang ini di hari keagamaan agama lain, perusahaan tidak
memberikan thr lagi, hal ini tergantung kemampuan dan kebijakan perusahaan
masing-masing.
2. Waktu
pemberian THR
perusahaan kepada pegawai paling lambat diberikan 7 hari sebelum rari raya keagamaan.
Bagi perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5
persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada karyawannya. Nah, sekarang
sudah paham kan tentang kapan thr dibagikan. Jadi, intinya adalah thr tersebut
diberikan pada hari hari tertentu seperti hari keagamaan sesuai dengan agama pegawainya.
Peraturan Pemerintah Terhadap THR Karyawan
Pada Tahun 2017
menanti kejelasan akan thr dari perusahaan tempat anda bekerja, sebaiknya
segera membaca isi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6/2016
tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pgawai maupun karyawan di
Perusahaan. Kali ini kita akan membahas mengenai peraturan pemerintah mengenai
thr pada tahun 2017.
yang telah diterbitkan pada 8 Maret 2016 ini telah diatur aturan yang cukup
rinci seputar thr, mulai dari besaran thr hingga waktu pemberiannya. Sekarang,
kita akan membahas beberapa poin penting dalam aturan thr dari Kementerian
Ketenegakerjaan.
1. Wajib Diberikan
sekali dalam setahun
pegawai ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayarannya
sesuai dengan hari keagamaan masing-masing.
hanya memberikan thr Idul Fitri kepada pegawai yang beragama Islam, ada juga perusahaan
yang memberikan thr kepada seluruh pegawai, meskipun tidak beragama Islam. Namun
pada sekarang ini di hari keagamaan agama lain, perusahaan tidak memberikan thr
lagi, hal ini tergantung kemampuan dan kebijakan perusahaan masing-masing.
2. Waktu pemberian
kepada pegawai paling lambat diberikan 7 hari sebelum rari raya keagamaan. Bagi
perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen
dari total THR yang harus dibayarkan kepada karyawannya. Nah, sekarang sudah paham
kan tentang kapan thr dibagikan. Jadi, intinya adalah thr tersebut diberikan pada
hari hari tertentu seperti hari keagamaan sesuai dengan agama pegawainya.
3. Siapa yang
Berhak Menerima THR
karyawan yang berhak mendapatkan thr perusahaan mulai dari mereka yang masa
kerjanya mulai 1 bulan hingga 12 bulan dan seterusnya. Sebelumnya, thr ini hanya
diberikan kepada karyawan maupun pegawai dengan masa kerja minimal tiga bulan.
4. Besaran THR
yang mempunyai masa kerja mulai 1 bulan dihitung secara proporsional. Pegawai
yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat thr
sebesar satu bulan upah. Jika perusahaan telah mengatur pembayaran thr
keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian
kerja bersama (PKB) dan besarannya lebih baik dan lebih besar dari ketentuan
pemerintah, maka thr yang dibayarkan perusahaan kepada pegaaai maupun karyawan harus
dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.
5. Rumus THR
secara proporsional adalah menghitung masa kerja dibagi 12 lalu dikalikan gaji pegawai
sebulan full. Jika masa kerja anda satu bulan dan gaji anda sebulan Rp 10 juta,
berarti thr yang anda terima sebesar Rp 835.000. Rumusnya adalah 1:12×10.000.000 = Rp 835.000 (dibulatkan ke
atas).
6. Sanksi
terlambat membayarkan thr akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total thr yang
harus dibayarkan kepada pegawainya. Selain itu, perusahaan yang tidak sengaja
atau lupa juga akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi berupa teguran
tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha. Pengenaan sanksi pembatasan
kegiatan usaha akan diberikan jika perusahaan tidak melaksanakan teguran
tertulis. Selain itu, sanksi akan mempertimbangkan kondisi finansial perusahaan
dalam 2 tahun terakhir, serta diaudit oleh akuntan publik. Cukup ketat juga
peraturan yang diberikan pemerintah bagi perusahaan dalam hal pemberian thr. Tapi
seperti itulah yang terjadi, untuk berjaga jaga sypaya tidak ada yang merasa dirugikan.
Hak Mendapatkan THR Bagi Pegawai yang Resign
seorang pegawai di suatu perusahaan pasti sudah sangat menunggu dengan namanya
THR. Pembagian THR bukan hanya sekadar tradisi saja pada setiap perusahaan,
tapi juga diatur dalam undang-undang Ketenagakerjaan. Sebagaimana didefinisikan
dalam undang-undang tersebut, setiap perusahaan wajib membayarkan thr kepada pegawainya
yang telah bekerja lebih dari 1 (satu) bulan.
yang bisa merasakan riang gembira menunggu pembagian thr, perusahaan justru
sering kali merasa was-was. Kok gitu? Ya.
Pasalnya, banyak pula pegawai yang menganggap momen menjelang hari raya
keagamaan sesuai agama pegawai sebagai waktu yang paling tepat untuk
mengundurkan diri atau resign, dan berpindah kerja ke perusahaan lain. Bahkan,
tidak sedikit lho yang sengaja menahan diri untuk pindah kerja, meski
sebenarnya suasana kantor sudah tidak mendukung, semata demi menunggu thr saja.
Kalau ini sih sedikit main curang hanya untuk mendapatkan thr. Lalu, bagaimana
hak thr bagi pegawai yang akan resign / mengundurkan diri dan pindah kerja?
Apakah pegawai perlu menunggu sampai thr dibagikan, baru mengajukan pengunduran
diri setelah itu? Semua pertanyaan itu ada jawabannya. Jawabannya anda harus
membaca artikel ini dengan seksama dan teliti supaya anda dapat mengerti.
Yang
pertama adalah Hak THR untuk Pegawai Tetap. Dalam Peraturan Menteri Tenaga
Kerja Nomor 6 Tahun 2016, terdapat ketentuan khusus mengenai thr bagi pegawai
yang akan resign atau mengundurkan diri. Hal ini disebutkan dalam Pasal 7 Ayat
(1) yang berbunyi sebagai berikut: “Pekerja/buruh yang hubungan kerjanya
berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami pemutusan
hubungan kerja terhitung 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, berhak atas THR
Keagamaan.”
pada pasal di atas, dapat disimpulkan bahwa berhak atau tidaknya pegawai dengan
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) alias pegawai tetap atas uang THR
bergantung pada waktu terjadinya pemutusan hubungan kerja, dan bukan pada hari
pengajuan resign. Akan tetapi, jika anda mengajukan surat pengunduran diri 60
hari sebelum hari raya keagamaan, dan pemutusan hubungan kerja baru terjadi
sebulan setelahnya, maka perusahaan wajib memberikan uang THR yang nilainya
disesuaikan dengan masa kerja anda di perusahaan.
Yang kedua adalah Hak THR
untuk Pegawai Kontrak. Sama sepertu dengan pegawai tetap, hak thr bagi pegawai
kontrak yang akan resign juga akan diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja
Nomor 6 Tahun 2016. Walaupun seperti itu, perbedaannya yaitu dijelaskan dalam
Pasal 7 Ayat (3) yang berbunyi sebagai berikut: “Ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pekerja/buruh yang hubungan kerjanya
berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu, yang berakhir sebelum Hari Raya
Keagamaan.”
Dengan mengacu pada peraturan yang ada di atas, maka pegawai
dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya berhak atas thr apabila
kontraknya masih berjalan pada saat hari raya keagamaan. Sementara itu, jika
hubungan kerjanya dengan perusahaan berakhir sebelum hari raya, maka perusahaan
tidak wajib memberikan thr kepada pegawai yang telah resign.
Perhitungan THR Bagi Pegawai Borongan
artikel, pada kali ini kita akan membahas mengenai thr bagi pegawai borongan.
Sebelum itu, apa sih thr itu?? Mungkin
bagi para pegawai atau karyawan yang sudah lama bekerja pasti sudah tahu dengan
yang namanya thr, tapi bagi orang yang masih awalawal awal menjadi pegawai atau
karyawan mungkin masih bertanya tanya dan belum begitu paham. Oke kali ini kita
akan menjelaskannya. Setiap karyawan pada setiap perusahaan pasti mendapatkan akan
yang namanya THR.
THR itu seperti uang pada hari raya yang diberikan kepada setiap
karyawan atau pgawai yang bekerja pada suatu perusahaan. Bagi anda yang belum paham
tentang apa itu thr, berbahagialah anda yang membaca artikel ini. Tunjangan Hari
Raya Keagamaan atau THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha
kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan, thr ini wajib
dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
ini disesuaikan dengan agama masing-masing pegawai. Misalkan, thr diberikan pada
hari raya idul fitri untuk pegawai yang beragama Islam, pada saat hari raya Natal
dibagikan kepada pegawai beragama Kristen Katolik dan Protestan, hari raya Nyepi
dibagikan kepada pegawai yang beragama Hindu, dan pada hari raya Waisak dibagikan
kepada pegawai yang beragama Buddha. Namun, hal ini juga tergantung klausa yang
tercatat dalam perjanjian kerja. Untuk kemudahan dan alasan lain, banyak perusahaan
yang membagikan thr pada waktu yang sama untuk seluruh pegawainya, biasanya saat
Idul Fitri.
paham kan tentang thr. Sekarang kita akan sedikit membahas mengenai apa itu
pegawai atau karyawan borongan. Mungkin masih asing didengar dan masih aneh,
tapi ternyata memang ada yang namanya pegawai borongan. Pegawai borongan adalah
pegawai yang mendapatkan penghitungan upah atau gaji berdasarkan hasil produksi
yang mereka dapatkan di hari itu. Biasanya mereka akan dibebankan pada target
produksi. Namun tenang saja, dibalik beban yang berat itu ternyata ada bonus yang
menunggu. Jika produksinya melebihi target, biasanya mereka akan mendapatkan pegawaian
bonus yang bisa dijadikan sebagai sandaran hidup. Nah sudah tahu kan sekarang
arti dari pegawai borongan. Selanjutnya kita akan membahas mengenai perhitungan
thr pada pegawai borongan.
seperti halnya perhitungan thr pada pegawai atau karyawan lainnya, yang thr tersebut
diberikan kepada pegawai atau karyawan pada hari raya keagaaman.
thr pegawai :
bulan atau lebih : 1 x upah sebulan. (upah
pokok + Tunjangan tetap)
bulan :
jumlah bulan masa kerja x 1 bulan
upah 12
sistem upah borongan, maka besaran thr dihitung berdasarkan rata-rata tiga upah
+ tunjangan terakhir yang dibawa pulang. Hitungan per bulan adalah rata-rata
dibulatkan ke atas dari upah tiga bulan tersebut. Oke, kurang lebih sperri itu
perhitungan dari thr pegawai borongan. Sama sih sebetulnya, hanya saja yang membedakannya
adalah pegawai borongan ketika mengerjakan sesuatu secara baik atau lebih bisa
mendapatkan bonus.
Apa Iya Untuk Mendapatkan THR ada kriterianya?
mendapatkan thr harus memenuhi syarat?
Jawabannya adalah Ya. Ga mungkin pengusaha memberikan thr kepada para
pegawainnya dengan cuma cuma, kecuali bagi pengusaha yang buaik hati. Syarat
syarat yang kita bahas pada kali ini juga harus dipenuhi oleh para pegawai maupun
para karyawan unruk mendapatkan thr pada hari Raya keagamaan para pegawai.
Biasanya thr ini diberikan pengusaha kepada pegawainya saat hari Raya keagamaan
agama pegawai tersebut, tapi ada juga yang memberikannya langsung secara
bersamaan tapi hal ibi jarang ditemukan.
Raya Keagamaan atau bisa disebut dengan THR merupakan hak pendapatan pegawai
yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada para pegawainya dalam menjelang hari
raya keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain.
merupakah hak pendapatan yang wajib dibayarkan, namun masih ada saja para pegawai
yang sudah bertahun-tahun bekerja tapi tidak mendapatkan thr sepeser pun.
Selain itu, masih banyak juga para pegawai yang belum memahami hak berupa thr,
seperti mereka menerima thr ala kadarnya dari perusahaan. Itu sangat
menyedihkan.
akan membahas mengenai syarat syarat untuk mendapatkan thr. Selain itu ada juga
syarat pegawai mendapatkan thr, antara lain yaitu
PER.04/MEN/1994 pasal 2, pengusaha diwajibkan untuk memberi thr keagamaan
kepada pegawai yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan atau lebih secara
terus-menerus. Peraturan ini tidak membedakan status pegawai apakah telah
menjadi pegawai tetap, kontrak, atau paruh waktu.
telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, maka akan mendapatkan
thr sebesar 1 bulan upah.
telah memiliki masa kerja 3 bulan secara terus-menerus tapi kurang dari 12
bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja, yakni dengan perhitungan
jumlah bulan masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan 1 bulan upah.
dipecat atau di PHK tetap berhak mendapat thr apabila masa pemecatan maksimum
30 hari sebelum hari raya keagamaan pegawai.
diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari keagamaan pegawai supaya memberi
kebebasan bagi para pegawai untuk menikmati hari raya bersama keluarga mereka. Bukan
hanya itu saja, selain dalam bentuk uang, thr bisa diberikan dalam bentuk lain
namun dengan beberapa syarat lagi yang harus dipenuhi yaitu harus ada
kesepakatan antara pegawai dengan pengusaha, nilai yang diberikan dalam bentuk
non-tunai maksimal 25% dari seluruh nilai thr, barang tersebut tidak boleh berupa minuman keras atau miras, obat-obatan dan
bahan obat, serta harus diberikan bersamaan dengan pembayaran thr.
memenuhi syarat syarat yang berlaku bagi para pegawai ketika mereka ingin
mendapatkan thr pada hari keagamaan mereka. Bukan semata mata untuk menambah
penghasilan tetapi juga untuk bisa merayakan hari raya keagamaan bersama keluarga
mereka. Demikian pembahasan mengenai syarat syarat untuk mendapatkan thr pada
hari keagamaan di suatu perusahaan.