Pengertian Riba – Tulisan ini tidak ada niat untuk melakukan tendensi pro atau kontra yang ada di masyarakat. Kami menampilkan tulisan ini mengingat banyak sekali yang mengulas tentang tema ini, sehingga kami mencoba untuk berbagi pemahaman saja. Tidak ada untuk melakukan jastifikasi terhadap pemahaman anda saat ini. Kami berharap anda sebagai pembaca dapat bersikap profesional dan berintelektual.
Riba dikenal sebagai pengambilan keuntungan tambahan, dalam berbagai macam transaksi. Riba selalu dipandang sebagai hal yang bertentangan dengan ajaran Islam. Hal itu tercantum dalam Surat Al-Baqarah Ayat 278.
Ayat tersebut berarti, “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Alloh dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang yang beriman” (Q.S Al Baqarah: 278).
Untuk lebih jelasnya, anda dapat menyimak uraian tentang riba berikut ini.
Apa itu Riba?
Riba disampaikan juga dalam firman Allah dalam AlQuran, surat An-Nisa ayat 161, yang memiliki arti:
“Dan disebabkan karena mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereak telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harga orang dengan jalan yang bathil. Kami menyediakan untuk orang-orang kafir di antara mereka itu siksa amat pedih.” (Q.S An-Nisa: 161).
Agar tidak mengira-ira, berikut pengertian riba menurut para ahli Fiqih.
1. Al-Mali
Riba menurut Al-mali adalah perbuatan atau akad yang terjadi dalam transaksi baranga tau komoditas tertentu yang tidak diketarhui perimbangannya menurut syara’. Ketika terjadi transaksi atau akab kedua belah pihak mengakhiri transaksi tersebut dengan tidak sah.
2. Rahman Al-Jaziri
Riba menurut Rahman Al-Jaziri adalah kegiatan transaksi yang tidak berdasarkan syara’, atau terjadi keterlambatan di salah satu pihak dalam pertukaran tertentu hingga menetapkan denda karenanya.
3. Syeikh Muhammad Abduh
Riba menurut Syeikh Muhammad Abduh ialah penambahan-penambahan nilai yang disyaratkan oleh seseorang yang meminjamkan harga bendanya kepada orang lain. ketika terjadi keterlambatan pengembalian peminjaman dana, dena menjadi bertambah seiring dengan bertambahnya waktu keterlambatan.
Riba Adalah Haram?
Dari pengertian di atas, dapat dimengerti riba adalah pengambilan tambahan denda dari harta pokok yang dipinjamkan tanpa kesepakatan dari pihak peminjam, sehingga dia merasa terpaksa untuk mengembalikannya.
Hal seperti in dapat terjadi dalam transaksi jual beli atau pinjam meminjam. Dalam agama islam, praktik tersebut diharamkan.
Bagi umat islam, pemberlakuan bunga pada praktik bank Konvensional dan lembaga keuangan lain masih diperdebatkan dan sebagian ulama menetapkannya sebagai praktik riba. Karenanya, sampai sekarang masih terjadi perdebatan atas praktik bank di Indonesia.
4 Macam-macam Riba Terbaru
Riba memiliki beberapa macam. Berdasarkan jenisnya, riba memiliki dua macam yakni riba hutang-piutang dan riba jual beli. Berikut adalah penjelasan singkat mengenai kedua jenis riba tersebut.
1. Riba Hutang-Piutang
Riba hutang piutang ialah riba yang didapatkan dari mengambil keuntungan tambahan dari kegiatan utang-piutang. Riba utang-piutang dibedakan menjadi dua, antara lain:
- Riba Qardh
Riba Qardh adalah riba yang didapatkan dari mengambil keuntungan atau kelebihan yang disyarakatkan kepada penerima hutang. Hal ini dilihat dari banyaknya bunga yang harus dikembalikan oleh penghutang bisa melebihi jumlah dana yang diambilnya.
- Riba Jahiliah
Riba Jahiliah yakni penambahan beban bunga yang nilainya bisa melebihi nilai pokok. Hal itu diberlakukan setiap kali penerima hutang tidak dapat membayar hutangnya tepat waktu.
2. Riba Jual-Beli
Sementara itu, macam riba yang kedua ialah riba jual beli. Riba ini merupakan keuntungan tambahan yang didapatkan dari konsumen yang mengkredit barang.
Konsumen yang memutuskan untuk membeli barang dengan cara cicilan harus membayar secara berkala di lain hari. Pada transaksi ini penjual bisa menetapkan tambahan nilai barang. Tambahan nilai tersebut harganya bisa membuat harga barang menjadi satu setengah kali lipat harga aslinya.
Penambahan harga itulah yang jadi riba. Berdasarkan jenis transaksinya, ribu jual beli dibedakan menjadi dua jenis, yaitu.
3. Riba Fadhl
Riba Fadhl adalah praktik pertukaran antar barang dengan kadar atau nilai barang yang berbeda. Sementara barang yang ditukarkan tersebut masih termasuk barang jenis ribawi.
Untuk anda ketahui, barang ribawi adalah barang yang belum diketahui nilai aslinya. Sehingga memungkinkan adanya nilai yang tidak sepadan dengan barang yang ditukarkan. Jika sama-sama jenis barnag ribawi, penerima bisa mengalami kerugian besar. Sebaliknya dia juga bisa menerima keuntungan besar melebihi yang diperkirakan.
Karena itulah hal seperti ini sangat disarankan untuk dihindari. Sebaiknya melakukan pertukaran yang nilainya sama sehingga tidak ada rugi yang ditanggung oleh pihak lain.
4. Riba Nasi’ah
Sementara itu, ada juga yang disebut dengan Riba Nasi’ah, yang merupakan penangguhuan penyerahan atau penerimaan barang ribawi yang ditukarkan dengan barang ribawi lainnya.
Riba Nasi’ah terjadi karena adanya perbedaan, perubahan, atau penambahan nilai bantara barang yang diserahkan pada saat terjadinya akad dengan yang diserahkan kemudian.
Perubahan nilai barang bisa terjadi karena adanya penurunan harga di pasaran. Bisa juga karena dipengaruhi oleh nilai inflasi.
4 Contoh Riba Terbaru dan Terlengkap
Contoh riba dapat dijumpai di kehidupan sehari-hari. Dari penjelasan di atas, sudah sedikit disinggung contoh-contoh riba. Agar lebih jelas, berikut adalah beberapa contoh riba.
Bunga Bank Konvensional
Salah satu contoh bank yang kerap dibicarakan ialah bunga bank konvensional. Praktik utang piutang bank banyak dibicarakan termasuk ke dalam praktik riba.
Seperti ketika ada nasabah meminjam dana dari bank, peminjam harus mengembalikan dana sesuai dengan bunga yang sudah ditetapkan. Peminjam harus mengembalikan dana angsuran ditambah dengan bunga setiap kali membayar angsuran.
Lembaga Keuangan
Contoh perbuatan riba lain yang juga kerap dibicarakan ialah lembaga keuangan. Finance yang menyediakan jasa pinjam dana ditengarai menjalankan praktik riba.
Misalnya seperti ketika seseorang meminjam dana untuk modal usaha, peminjam harus mengembalikan dana beserta bunga yang sudah ditetapkan. Lembaga finance biasanya bekerjasama dengan dealer motor, mobil, atau rumah.
Mereka menyediakan dana untuk menutupi transaksi keuangan dealer tersebut, dan pengembalian dana umumnya dibebankan kepada pembeli rumah, motor atau mobil.
Transaksi Kredit
Transaksi kredit bisa terjadi di kalangan masyarakat kecil. seperti misalnya seseorang menjual barang dengan sistem kredit bertujuan untuk mempermudah siapa saja mendapatkan barang yang diinginkan.
Namun sistem kredit ini membuat pembeli barang harus membayar cicilan harga melebihi harga pokoknya karena ada beban bunga. Alhasil, pembeli bisa jadi membayar harga satu barang dengan harga yang bisa jadi dua kali lipat harga aslinya.
Pinjaman Dengan Jaminan
Salah satu contoh riba lainnya ialah adanya transaksi pinjaman dengan jaminan. Jaminan itu bisa berupa sertifikat tanah, bangunan, dan lain sebagainya.
Lalu, ketika orang yang meminjam dana tersebut tidak dapat mengembalikan dana yang sudah dipinjam, benda yang dijadikan jaminan menjadi hak milik orang yang meminjami dana.
Hal ini bisa membuat orang yang tidak dapat mengembalikan dana pinjamannya kehilangan harta berharganya. Padahal nilai uang yang dipinjamnya tidak sebanding dengan harga barang yang jadi jaminan.
Pinjaman dengan Syarat
Pinjaman dengan syarat ini bisa cukup membebani si peminjam dana. Meskipun syarat itu sederhana seperti peminjam harus mengantar jemput anak dari yang meminjami dan setiap hari.
Hal itu membebani peminjam yang harus meluangkan waktu mengantar jemput anak yang dipinjami uang setiap hari. Padahal dia memiliki kegiatan pentingnya sendiri. Di samping itu dia masih harus mengembalikan dananya tepat waktu.
Dari penjelasan di atas, dapat dirasakan bahwa riba memberikan tekanan psikologis kepada peminjam dana. Oleh karenanya, praktik ini dilarang.
Demikian uraian tentang riba. Semoga menambah pemahaman kamu tentang riba.