Info Pendidikan – Salah satu fungsi pendidikan formal ialah membentuk anak atau siswa menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Hal ini juga yang ditegaskan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, pasal 3. Dalam pasal tersebut sangat tergambar jelas bagaimana seseorang mesti bersikap atau menjunjung tinggi demokrasi dan mampu menjadi manusia yang bertanggung jawab. Sementara itu, bila melihat sisi kelam lembaga pendidikan kita, amanat undang-undang itu tidak tembus dalam lembaga pendidikan yang sudah ada di Indonesia saat ini. Undang-undang tersebut seyogyanya diimplementasikan dalam kehidupan nyata. Sehingga kehidupan dalam lembaga pendidikan bisa berjalan dengan baik dan mengamalkan apa yang dikatakan undang-undang. Namun di lapangan hampir terbanding terbalik, yakni lembaga pendidikan belum bisa melaksanakan apa yang tercantum dalam undang-undang tersebut.
Lembaga pendidikan kita masih jauh dari amanat undang-undang. Di mana masih terdapat ketimpangan di dalam lembaga pendidikan dari anak usia dini hingga mahasiswa perguruan tinggi. Utamanya memang terdapat di dalam pendidikan perguruan tinggi kita. Banyak sekali kasus yang mencerminkan civitas akademika yang tidak bertanggung jawab. Kasus tersebut ialah plagiasi. Kasus plagiasi selama ini menimpa baik dosen maupun mahasiswa. Padahal seharusnya dosen dan mahasiswa tidak melakukan kecurangan-kecurangan semacam itu karena sudah menciderai amanat undang-undang kita.
Pada gilirannya kecurangan itu mencoreng nama besar lembaga pendidikan perguruan tinggi di Indonesia. Bahkan kita jadi sering bertanya-tanya soal mutu dan kualitas dosen yang mengajar. Selain itu, mungkin sangat masuk akal kalau kita juga agak pesimis dengan model pembelajaran dalam lembaga pendidikan tertinggi yang dimiliki oleh negara ini. Hal tersebut dikarenakan banyaknya kasus-kasus seperti plagiarisme yang masih sering terjadi dan permisif. Kampus-kampus yang namanya sudah berkibar, memiliki prestise dan segudang prestasi juga tidak luput dari kecurangan plagiarisme. Mungkin menyalahkan kepada model pendidikan akan menyudutkan pemerintah, dan membuat Anda menjadi seolah anti-pemerintah. Padahal tidak sama sekali. Fenomena seperti yang sudah menjadi rahasia umum tersebut, seharusnya malah bisa menjadi pembelajaran bagi seluruh civitas akademika, karena tidak sesuai dengan amanat undang-undang.
Selain itu, amanat undang-undang yang sudah ada itu mengajarkan kita untuk bersikap demokratis. Namun nyatanya sampai sekarang kita justru masih melihat jebolan perguruan tinggi yang berprofesi sebagai politisi justru menampilkan diri sebagai orang yang tidak setia pada ajaran demokrasi. Ajaran demokrasi yang jelas-jelas menuntut seorang politisi agar tidak melakukan kecurang berupa money politik atau politik uang saat memulung suara dari rakyat. Faktanya tidak demikian. Setiap momen pemilu pasti dengan pelbagai model dan bentuknya, kecurangan beraroma money politik pasti terjadi. Fenomena ini sangat menyedihkan sekaligus memprihatinkan. Karena wajah-wajah politisi kita didominasi oleh para sarjana yang menempa diri di perguruan tinggi. Sementara perilaku mereka sangat buruk dan bahkan tidak tahu malu, hanya untuk memperoleh panggung kekuasaan.
Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan informasi pendidikan terbaru anda dari kami. Jangan lupa berikan komentar anda untuk membantu kami menambah atau meningkatkan kinerja kami.Salam hangat, Ilmu bahasa