Pada masa kolonial, lembaga pendidikan hanya ditujukan kepada kelompok aristocrat saja. Seseorang yang bisa mengakses pendidikan sangat tertentu, yakni bila orang tuanya memangku jabatan tertentu pemerintahan. Mereka diberi akses belajar di lembaga pendidikan milik pemerintah kolonial. Sedangkan untuk kelompok masyarakat biasa tidak diberi peluang sama sekali. Bisa dibayangkan, betapa sulitnya untuk masuk lembaga pendidikan saat itu.
Namun setelah kemerdekaan dicapai, lembaga pendidikan mulai menjamur. Semua orang bisa mengakses ke lembaga pendidikan. Meski begitu, masih sedikit yang mengaksesnya karena sebelumnya tidak memiliki bekal pengetahuan yang cukup. Apalagi angka buta huruf pun masih banyak, tentu saja lembaga pendidikan yang didirikan negara pasca kemerdekaan masih sepi peminat. Lambat laun, lembaga pendidikan di Indonesia menunjukkan progresivitasnya.
Para pemangku kebijakan mulai melakukan berbagai inovasi agar lembaga pendidikan di Indonesia mampu menciptakan manusia-manusia yang unggul dan mampu bersaing dengan lawan-lawannya. Sejak kecil hingga dewasa, lembaga pendidikan di Indonesia menawarkan sesuai dengan keinginan dan masyarakatnya. Ini menunjukkan bahwa pendidikan di Indonesia mulai mengalami transformasi yang signifikan tanpa henti.
Untuk saat ini, pemerintah Indonesia memberikan kewajiban untuk setiap anak-anak yang akan menjadi generasi penerus bangsa untuk memenuhi wajib belajar selama 12 tahun. Ini merupakan langkah ampuh untuk menciptakan individu-individu yang unggul, berkompetensi, dan profesional. Lembaga-lembaga pendidikan di Indonesia terus menawarkan model pembelajaran yang beraneka ragam untuk menyiapkan bekal di masa depan. Pendidikannya mulai dari anak usia dini hingga perguruan tinggi sudah tersebar di mana-mana, bahkan di pelosok daerah. Dengan begitu, lembaga-lemabaga pendidikan yang berjenjang itu akan mampu menyiapkan generasi yang siap memajukan bangsa.
Sementara itu, dengan terus berkembangnya pendidikan di Indonesia tidak lain dari amanat Undang-Undang Dasar 1945 yakni pada pasal 31 ayat 1, yang di dalamnya menjabarkan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan pengajaran dari negara. Lalu kemudian disusul oleh ayat 2 yang menjelaskan terkait tanggungjawab negara untuk mengusahakan dan menyelenggarakan sistem pengajaran nasional.
Bisa ditarik kesimpulan, bahwa lembaga pendidikan menjadi penopang untuk kemajuan bangsa. Pemerintah sendiri sampai sekarang terus mengupayakan lembaga pendidikan bisa diakses ke seluruh warga negara. Ini sebagai salah satu cara yang dilakukan oleh pemerintah kita untuk mendongkrak kemajuan berbangsa dan bernegara melalui lembaga pendidikan.