Ilmu Bahasa – Semua guru di manapun berada, tentu berkehendak agar kenaikan jabatan bisa berjalan sukses dan lancar. Hal ini sangatlah wajar, karena kenaikan pangkat jabatan yang baik dan sukses merupakan hak setiap guru. Hak tersebut seharusnya diperoleh setelah seorang guru melaksanakan kegiatan-kegiatan dengan baik. Kita ketahui, seorang guru berkewajiban melakukan berbagai kegiatan dalam pelaksanaan tugasnya. Berbagai kegiatan itu diberi bobot angka yang disebut angka kredit yang diperlukan sebagai salah satu syarat dalam kenaikan pangkat (Jabatan).
Pada Lampiran II, Keputusan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara, Nomor 84/1993, bidang kegiatan guru terdiri atas dua unsur yaitu unsur utama yang terdiri dari kegiatan-kegiatan pada bidang pendidikan, proses belajar mengajar, dan pengembangan profesi. Kedua, unsurpenunjang adalah kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas guru yang berupa pelaksanaan pengabdian pada masyarakat dan pelaksanaan kegiatan pendukung pendidikan.
Macam-macam Pangkat di Indonesia
Dalam dunia pendidikan, Unsur kenaikan pangkat lebih tinggi menjadi Pembina Tingkat I, golongan ruang IVb sampai dengan guru utama, golongan ruang IV e, wajib bagi guru mengumpulkan minimal dua belas angka kredit dari unsur pengembangan profesi. Artinya Guru Pembina IV a menjadi pembina I/IV b harus memperoleh angka kredit pengembangan profesi 12 poin, Pembina TK I/IV b menuju ke Guru Utama Muda IV c kredit poin 24. Guru Utama Muda /IV c menuju ke Guru Utama Madya /IV dkredit poin 36, dan dari Guru Utama Madya IV dmenuju ke Guru Utama /IV e kredit poin 48.
Petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya dalam lingkungan departemen pendidikan mendefinisikan pengembangan profesi guru sebagai kegiatan guru dalam rangka pengamalan ilmu pengetahuan, teknologi dan keterampilan untuk peningkatan mutu, baik bagi proses belajar engajar dan profesionalisme tenaga kependidikan lainnya maupun dalam menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi pendidikan dan kebudayaan (Depdikbud, 1995: 2)
Tips Untuk Kenaikan Pangkat
Berikut ini adalah kegiatan guru yang termasuk pengembangan profesi diantaranya adalah sebagai berikut.
- Membuat karya tulis ilmiah di bidang pendidikan.
- Menemukan Teknologi tepat guna di bidang pendidikan agar bermanfaat bagi dunia pendidikan.
- Membuat alat pelajaran atau peraga untuk proses kemaslahatan dan perkembangan dunia pendidikan.
- Menciptakan inovasi pendidikan yang mutakhir
- Mengikuti kegiatan perkembangan kurikulum pendidikan dalam rangka berpartisipasi dalam proses pengembangan pendidikan di Indonesia.
Namun kita harus menyadari bahwa kenaikan pangkat bukanlah tujuan utama, melainkan sebuah apresiasi dari pemerintah kepada guru yang meningkatkan kompetensi dan profesionalitas dalam ruang lingkup pendidikan demi terciptanya SDM yang maju dan berkemajuan.
Demikianlah pembahasan singkat mengenai Kenaikan Pangkat Bagi Guru, semoga bermanfaat bagi Anda. Silahkan bagikan artikel ini kepada kerabat atau saudara. Jika ingin menambahkan atau melengkapi pembahasan diatas, redaksi sangat terbuka sekali untuk menerima email masukan dari pembaca yang dikirimkan ke authorilmubahasa@gmail.com