close

✔ Cara Pelaporan SPT Tahunan Melalui e-Filing

Cara Pelaporan SPT Tahunan Melalui e-Filing – Pajak ialah iuran wajib bagi seseorang yang tinggal di suatu negara yang dilakukan setiap jangka waktu tertentu. Dengan rajin membayar pajak, secara tidak langsung kita akan membantu pembangunan sebuah negara. Manfaat pajak tidak dirasakan langsung, dikarenakan pajak digunakan untuk pembangunan secara umum.

Pengertian SPT

SPT atau Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak, dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

SPT Masa atau Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat pemberitahuan untuk suatu masa pajak. SPT Tahunan atau Surat Pemberitahuan Tahunan adalah surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau
bagian tahun pajak.

Menurut Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan No.16 Tahun 2009 Pasal 1


Siapa Saja Yang Wajib Menyampaikan SPT

Setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.

cara lapor pajak online

Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam UndangUndang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya. Persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.

Menurut Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan No.16 Tahun 2009 Pasal 2 ayat 1.

Subjek Pajak yang dimaksud adalah Wajib Pajak yang mana orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

  Simpulan Lisan dan Tulis dalam Bahasa Indonesia

Apa Saja Yang Dilaporkan Dalam SPT

Hal-hal yang dilaporkan di dalam SPT diantaranya:

  1. Penghasilan yang di dapat dari dalam maupun luar negeri dari satu maupun lebih pemberi kerja
  2. Harta yang diperoleh saat tahun berjalan
  3. Utang yang dimiliki saat tahun berjalan maupun sisa utang atas pembelian secara kredit
  4. Zakat dan sumbangan lainnya
  5. Pajak yang telah disetor dan/atau dipungut oleh pihak lain
  6. Penghasilan bukan objek pajak (sumbangan/bantuan/hibah, warisan, klaim asuransi, beasiswa, bagian laba anggota perseroan komanditer tidak atas saham, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi dan penghasilan lain yang tidak termasuk objek pajak)
  7. Angsuran pajak PPh 25 selama masa tahun pajak bersangkutan

Cara mengisi dan melaporkan SPT

Secara Manual*:

  1. Mengisi formulir SPT dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang Rupiah sesuai dengan Formulir 1721-A1 atau 1721-A2 dan menandatanganinya. Formulir tersebut dapat di ambil di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Kantor Wilayah DJP, Kantor Pusat DJP atau melalui website DJP
  2. Laporkan SPT tersebut langsung ke loket kantor pajak terdekat hingga mendapat Bukti Penerimaan Surat atau melalui dropbox dilokasi-lokasi yang telah ditentukan oleh pihak kantor pajak
  3. Atau mengirimkan formulir SPT yang telah diisi melalui pos atau jasa ekspedisi lainnya dengan resi tsb sebagai bukti penerimaan surat
(* Di Kantor Pajak tertentu sudah tidak menerima pelaporan pajak manual dan akan diarahkan untuk menggunakan E-Filing)


Secara Elektronik:

  1. Menyiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk melaporkan SPT
  2. Melalui situs DJP Online https://djponline.pajak.go.id ataupun ASP yang difasilitasi oleh Online Pajak
  3. Click e-Filing lalu ikuti panduan yang diberikan
  4. Jika SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT lalu dikirimkan kode verifikasi ke alamat email yang terdaftar di website tsb
  5. Login ke dalam email untuk mencopy kode verifikasi tersebut lalu input ke dalam sistem SPT
  6. Lalu click menu Kirim SPT untuk mengirim SPT yang telah diisi dengan lengkap dan benar
  Proses Menulis - Penulisan

Batas waktu penyampaian SPT

Untuk SPT Masa, paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak. Untuk SPT Tahunan Wajib Pajak orang pribadi, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak. Untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Badan, paling lambat 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
Apabila wajib pajak masih memerlukan waktu dalam pengisian SPT, wajib pajak dapat melakukan permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT secara tertulis disertai surat pernyataan mengenai perhitungan sementara pajak terutang dalam 1 (satu) tahun pajak.

Formulir Aktivasi Efin Pajak

formulir aktivasi efin pajak

Cara Aktivasi Efin

cara aktivasi efin

Lapor Pajak Online Karyawan

lapor pajak online karyawan

Leave a Comment

en_USEnglish