Parahnya, video-video tersebut kemudian kembali disebarkan orang para oknum.
Ketentuan soal penyebaran konten bermuatan melanggar kesusilaan sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016
(Bangkapos.com/Widodo/TribunnewsSultra.com)